Page 62 - Buku Wisuda UP Gasal 2022-2023
P. 62
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA
NOMOR: 2311/KEP.R/UP/V/2023
Tentang
WISUDA LULUSAN SEKOLAH PASCASARJANA
(PROGRAM DOKTOR DAN PROGRAM MAGISTER),
PROGRAM PROFESI APOTEKER,
PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM DIPLOMA TIGA
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2022/2023
REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA
Menimbang:
a. bahwa pada semester gasal tahun akademik 2022/2023 telah dinyatakan lulus ujian Sekolah Pascasarjana
(Doktor Ilmu Ekonomi, Doktor Ilmu Farmasi, Magister Manajemen, Magister Akuntansi, Magister Ilmu
Hukum, Magister Teknik Mesin, Magister Ilmu Kefarmasian, Magister Kenotariatan), Program Profesi
Apoteker, Program Sarjana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Farmasi, Fakultas Hukum, Fakultas
Teknik, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Pariwisata) dan Program Diploma Tiga
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Farmasi, Fakultas Teknik);
b. bahwa berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun Surat Keputusan Wisudawan yang ditetapkan
dalam Keputusan Rektor.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
5. Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor: 072/YPPUP/UP/
VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Statuta Universitas Pancasila;
6. Keputusan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 2821/PER.R/UP/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2018
tentang Peraturan Akademik.
7. Surat Keputusan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 01013/SKEP.R/UP/II/2023 tanggal 44750 tentang
Pembentukan Panitia Inti Penyelenggara Wisuda Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023.
62
62
62 WISUDA SEMESTER GASAL UNIVERSITAS PANCASILA
62
TAHUN AKADEMIK 2022/2023

